ANGGARAN
DASAR DAN
ANGGARAN
RUMAH TANGGA
KARANG
TARUNA MANUNGGALING PRABU
2016 –
2019
DUKUH
BUYANAN
DESA
SIDOREJO, KECAMATAN SUKOREJO,
KABUPATEN
PONOROGO
16
September 2016
ANGGARAN
DASAR
KARANG
TARUNA MANUNGGALING PRABU
DUKUH
BUYANAN DESA SIDOREJO KECAMATAN SUKOREJO
KABUPATEN
PONOROGO
Bismillahirrohmannirrohim
Mukkadimah
Dengan rahmat Allah SWT bangsa
indonesia telah berhasil merebut kemerdekaannya, maka sudah menjadi kewajiban
dan keharusan bagi setiap warga negara Republik Indonesia untuk mempertahankan
dan mengisi kemerdekaan dengan landasan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945
dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur.
Para pemuda yang terhimpun dalam
Karang Taruna Manunggaling Prabu Dukuh Buyanan, Desa Sidorejo, Kecamatan
Sukorejo, Kabupaten Ponorogo sebagai warga Negara Republik Indonesia
bertanggung jawab dan menyumbangkan dharma bhaktinya dalam rangka mewujudkan
tujuan Pembangunan Nasional. Bahwa Karang Taruna Manunggaling Prabu sebagai
bagian dari masyarakat yang mempunyai kesempatan menikmati Kemerdekaan dan
merupakan bagian yang yang tidak dapat terpisahkan dari generasi muda
Indonesia, bertanggung jawab dalam mewujudkan Pembangunan Nasional.
Oleh karena itu untuk mewujudkan
tanggung jawab dan didorong oleh keinginan luhur memberikan pengabdian tersebut
maka kami Pemuda/Pemudi Dukuh Buyanan menghimpun diri dalam suatu organisasi
Kepemudaan yang bergerak dengan suatu ketentuan pokok yang berbentuk Anggaran
Dasar sebagai berikut :
BAB I
NAMA, WAKTU
DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Organisasi
ini bernama Karang Taruna Manunggaling Prabu yang merupakan singkatan dari Persatuan
Remaja Dukuh Buyanan, yang berarti adalah Sekumpulan anak muda Islam yang
kreatif dan bisa menghasilkan karya yang mempunyai kepribadian dan
berguna bagi masyarakat
Pasal 2
Waktu
Karang Taruna
Manunggaling Prabu Dukuh Buyanan Periode Tahun 2016-2018 dengan Surat Keputusan
Kepala Desa Sidorejo
Pasal 3
Tempat
Kedudukan
Karang
Taruna bertempat di Dukuh Buyanan RT 02 / Rw 02 Desa Sidorejo Kecamatan
Sukorejo Kabupaten Ponorogo dan berkedudukan di tingkat Dukuh.
BAB II
AZAS
DAN TUJUAN
Pasal 4
Azas
Karang
Taruna Manunggaling Prabu berlandaskan Pancasila sebagai landasan Ideologi, UUD
1945 sebagai landasan hukum, peraturan desa majelis permusyawaratan sebagai
landasan opersionalnya.
Pasal 5
Tujuan
1.
Mewadahi setiap remaja dan pemuda yang peduli dalam
penanganan pemasalahan sosial, serta meningkatkan penggalangan kerjasama antar
sesama generasi muda dalam rangka mewujudkan dan meningkatkan kesejahteraan
sosial bagi generasi muda dan menyiapkan kader yang beriman, bermoral, kreatif,
mandiri dan bertanggung jawab untuk siap mengabdi kepada masyarakatnya dan
menjadi calon-calon pemimpin dimasa datang;
2.
Memberi arah, bimbingan, dan pendampingan kepada
generasi muda penyandang masalah sosial dalam rangka penghargaan usaha-usaha
kesejahteraan sosial;
3.
Menumbuhkan potensi keberagaman bakat, keterampilan,
dan kewirausahan dan pengetahuan hingga penyelesaian masalah yang signifikan
untuk mendukung upaya pemberdayaan masyarakat dalam kerangka implementasi
otonomi daerah dan peningkatan ekonomi kerakyatan;
4.
Mendorong setiap warganya dan dan warga masyarakat
pada umumnya untuk mampu menjalin toleransi dalam kehidupan kemasyarakatan dan
menjadi perekat persatuan dalam perbedaan dan keragaman yang tinggi;
5.
Membina kerjasama strategis dan saling menguntungkan
dengan kalangan pemerintah, sektor swasta, organisasi sosial, lembaga swadaya
masyarakat, para praktisi pengembangan masyarakat, cendikiawan dan mitra
kepemudaan lainnya, guna kemajuan dalam kemandirian indenpendensi organisasinya
dan cita-cita kesejahteraan masyarakat yang menjadi tujuan gerakannya.
BAB III
VISI
dan MISI
Pasal 6
Visi
Sebagai
wadah kepemudaan dan penampung aspirasi Pemuda dan Masyarakat Dukuh Buyanan.
Pasal 7
Misi
1.
Menghimpun kegiatan kepemudaan di Dukuh Buyanan yang bersifat Intern / Extern
2. Mengemban
aspirasi Kepemudaan dan Masyarakat
3.
Menciptakan situasi organisasi yang damai, aman, dan teratur di tingkat Dukuh
4. Membangun
budaya organisasi yang sesuai dengan aturan
BAB IV
STATUS
Pasal 8
Status
Karang Taruna Manunggaling Prabu adalah organisasi kepemudaan tertinggi di
lingkungan Dukuh Buyanan serta menaungi semua kegiatan Kepemudaan yang berada
di tingkat Dukuh Buyanan.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 9
Keanggotaan
Karang Taruna Manunggaling Prabu menganut sistem stelsel pasif, yaitu bahwa
setiap generasi muda yang berusia 14 sampai dengan 40 tahun di wilayah Dukuh
Buyanan, mempunyai hak dan kewajiban yang sama tanpa membedakan agama, suku,
asal keturunan, jenis kelamin, kedudukan sosial ekonomi, dan pendidikan, adalah
anggota yang selanjutnya disebut “Warga Karang Taruna Manunggaling Prabu Dukuh
Buyanan”.
Pengaturan
lebih lanjut ketentuan tersebut diatas, ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga
(ART) karang taruna Manunggaling Prabu Dukuh Buyanan.
BAB VI
KELEMBAGAAN
Pasal 10
Struktur
Kelembagaan
1. Struktur
Kelembagaan karang taruna Manunggaling Prabu Dukuh Buyanan RT terlampir
2. Secara
hierarki struktur kepengurusan menunjukkan kedudukan dan arah pertanggung
jawaban.
3. Pengaturan
lebih lanjut tentang kelembagaan ditetap dalam Anggaran rumah tanggan
(ART) Manunggaling Prabu Dukuh Buyanan.
Pasal 11
Kekuasaan
Tertinggi
Kekuasaan
tertinggi Organisasi berada pada Musyawarah Anggota Karang Taruna Manunggaling
Prabu Dukuh Buyanan.
Pasal 12
Pemilihan
pengurus
Pemilihan
dan Pembentukan kepengurusan dilakukan oleh bersama dalam musyawarah anggota.
Pasal 13
Masa Jabatan
pengurus dan pergantian pengurus
1.
Masa jabatan ketua maksimal dua kali periode (satu
periode = 2 tahun)
2.
Jika ketua mengundurkan diri maka wakil ketua dianggat
menjadi ketua dan dilakukan pemilihan wakil ketua.
3.
Pengurus akan diganti bila megundurkan diri
4.
Pengurus akan diganti bila tidak dapat melaksanakan
tugasnya dengan baik
5.
Pengurus akan diganti bila tidak dapat memenuhi
persyaratan lagi
BAB VII
PERMUSYAWARATAN
Pasal 14
Permusyawaratan
Karang Taruna ditetapkan dalam Musyawarah anggota Karang Taruna Manunggaling
Prabu Dukuh Buyanan.
BAB VIII
PENDANAAN
Pasal 15
1.
Pendanaan Karang Taruna Manunggaling Prabu Dukuh
Buyanan diperoleh dari iuran anggota
karang tauruna.
2.
Pendanaan dari Bapak/Ibu yang menyelanggarakan acara
hajatan.
3.
Pendanaan dari warga atau pihak lain yang berifat
tidak mengikat.
BAB IX
PERUBAHAN
ANGGARAN DASAR
Pasal 16
Perubahan
Anggaran Dasar Karang Taruna Manunggaling Prabu Dukuh Buyanan hanya dapat dilakukan
dalam Musyawarah Anggota. Perubahan Anggaran Dasar dapat berubah atas
usulan Anggota.
BAB X
ATURAN
TAMBAHAN
Pasal 17
Hal-hal yang
belum diatur dalam anggaran dasar Karang Taruna Manunggaling Prabu Dukuh
Buyanan ini akan diatur dikemudian dalam Anggaran Rumah Tangga Karang Taruna Manunggaling
Prabu Dukuh Buyanan.
BAB XI
PENUTUP
Pasal 18
Anggota
Dasar Karang Taruna Manunggaling Prabu Dukuh Buyanan ini berlaku sejak tanggal
di tetapkan sampai masa kepengurusan Karang Taruna ini Berakhir.
Ditetapkan
di : Dukuh Buyanan RT 02 RW 02, Sidorejo,
Sukorejo, Ponorogo
Pada Tanggal
:
16 September 2016
Waktu/Pukul : 20.00 WIB
Ketua
Sekretaris
Tuwahono
Febri Nur
Afron Romdoni
Mengetahui,
Kepala Desa
Sidorejo
Warni
ANGGARAN
RUMAH TANGGA
KARANG
TARUNA KARANG MANUNGGALING PRABU
DUKUH
BUYANAN, DESA SIDOREJO, KECAMATAN SUKOREJO, KABUPATEN PONOROGO
BAB I
LAMBANG
DAN BENDERA
Pasal 1
Lambang
Lambang
karang taruna Prabu LC Dukuh Buyanan mengandung unsur-unsur sekuntum bunga
teratai yang mulai mekar, dua helai pita terpampang dibagian atas dan bawah,
sebuah lingkaran, dengan bunga Teratai Mekar sebagai latar belakang.
Keseluruhan lambang tersebut mengandung makna:
1.
Bunga Teratai yang mulai mekar melambangkan unsur
remaja yang dijiwai semangat kemasyarakatan (sosial).
2.
Empat helai Daun Bunga dibagian bawah, melambangkan
keempat fungsi Karang Taruna yaitu:
a.
Memupuk kreativitas untuk belajar bertanggung jawab;
b.
Membina kegiatan-kegiatan sosial, rekreatif, edukatif,
ekonomis produktif, dan kegiatan lainnya yang praktis;
c.
Mengembangkan dan mewujudkan harapan serta cita-cita
anak dan remaja melalui bimbingan interaksi yang dilaksanakan baik secara
individual maupun kelompok;
d.
Menanamkan pengertian, kesadaran dan memasyarakatkan
penghayatan dan pengamalan Pancasila.
3.
Tujuh helai Daun Bunga bagian atas melambangkan Tujuh
unsur kepribadian yang harus dimiliki oleh anak dan remaja:
a.
Taat :
Taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
b.
Tanggap :
Penuh perhatian dan peka terhadap masalah.
c.
Tanggon :
Kuat, daya tahan fisik dan mental;
d.
Tandas :
Tegas, pasti, tidak ragu, teguh pendirian;
e.
Tangkas :
Sigap, gesit, cepat bergerak, dinamis;
f.
Trampil :
Mampu berkreasi dan berkarya praktis
g.
Tulus :
Sederhana, ikhlas, rela memberi, jujur.
4.
Pita dibagian bawah bertuliskan Karang Taruna
mengandung arti:
a.
Karang :
pekarangan, halaman, atau tempat;
b.
Taruna :
remaja
Secara keseluruhan berarti tempat
atau wadah pembinaan remaja
5.
Pita dibagian atas bertuliskan ADITYA KARYA MAHATVA
YODHA yang berarti:
a.
ADITYA :
Cerdas, penuh pengalaman.
b.
KARYA :
Pekerjaan.
c.
MAHATVA : Terhormat, berbudi luhur.
d.
YODHA :
Pejuang, patriot.
Secara keseluruhan berarti Pejuang
yang berkepribadian, berpengetahuan dan terampil.
6.
Lingkaran menggambarkan sebuah tameng, sebagai lambang
Ketahanan Nasional.
7.
Bunga Teratai yang mekar berdaun lima helai
melambangkan lingkungan kehidupan masyarakat yang sejahtera merata berlandaskan
Pancasila.
8.
Arti warna :
a.
Putih :
Kesucian, tidak tercela, tidak ternoda.
b.
Merah :
Keberanian, sabar, tenang, dan dapat mengendalikan diri, tekad pantang mundur.
c.
Kuning :
Keagungan atas keluhuran budi pekerti.
Pasal 2
Bendera
Bendera
Karang Taruna Manunggaling Prabu Dukuh Buyanan disesuaikan dengan
perundang-undangan dan ketetapan yang berlaku.
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 3
Anggota
karang taruna Manunggaling Prabu Dukuh Buyanan terdiri dari anggota pasif, anggota
aktif, dan anggota kehormatan :
1.
Anggota Pasif adalah keanggotaan yang bersifat stelsel
pasif (keanggotaan otomatis), yakni seluruh remaja dan pemuda yang berusia 14 (SMP
kelas IX/9) s/d 45 tahun;
2.
Anggota aktif adalah keanggotaan yang bersifat kader
dan berusia 15 (SMA kelas X/10) s/d 45 tahun, karena potensi, bakat dan
produktifitasnya untuk mendukung pengembangan organisasi dan
program-programnya.
3.
Anggota
kehormatan adalah keanggotaan yang bersifat terbatas terbatas bagi kalangan
tertentu diluar kriteria keanggotaan pasif dan aktif karena kemampuan tertentu
yang dimiliki oleh seseorang yang dapat disumbangkan bagi kepentingan
pengembangan organisasi dan program-programnya.
Pasal 4
Kewajiban
Anggota
1.
Memahami, menghayati dan melaksanakan apa yang tertera
dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga karang taruna Manunggaling Prabu
Dukuh Buyanan.
2.
Berpartisipasi dalam kegiatan yang diadakan karang
taruna Manunggaling Prabu Dukuh Buyanan.
3.
Menjaga nama baik karang taruna Manunggaling Prabu
Dukuh Buyanan.
Pasal 5
Hak Anggota
1.
Menyampaikan pendapat baik secara lisan maupun
tulisan.
2.
Memilih dan dipilih menjadi Ketua dan Ketua Bidang di
karang taruna Manunggaling Prabu Dukuh Buyanan.
3.
Memberikan inspirasi ke pengurus karang taruna Manunggaling
Prabu Dukuh Buyanan.
4.
Mendapat perlakuan dan perlindungan yang sama dari
karang taruna Manunggaling Prabu Dukuh Buyanan.
5.
Mengadakan kegiatan yang tidak bertentangan dengan
peraturan karang taruna Manunggaling Prabu Dukuh Buyanan.
Pasal 6
Sanksi
Setiap anggota dapat dikenakan
sanksi apabila :
1.
Bertindak yang bertentangan dengan AD/ART Karang
Taruna Manunggaling Prabu Dukuh Buyanan atau peraturan-peraturan lainnya.
2.
Bertindak merugikan dan atau mencemarkan nama baik
Karang Taruna Manunggaling Prabu Dukuh Buyanan.
Pasal 7
Tata Cara
Pemberian Sanksi
Sanksi dapat dikeluarkan oleh MUSPIM
Karang Taruna dengan tahapan sebagai berikut :
1. Surat Peringatan 1 (SP 1)
2. Surat Peringatan 2 (SP 2)
3. Diberhentikan dari keorganisasian
BAB III
STRUKTUR
ORGANISASI, SUSUNAN PENGURUS, TUGAS DAN WEWENANG
Pasal 8
Struktur
Organisasi
Struktur organisasi Karang Taruna Manunggaling
Prabu Dukuh Buyanan tetapkan dalam Musyawarah Anggota.
Pasal 9
Ketua
Tugas dan
Wewenang :
1.
Bertangung jawab dalam memimpin karang taruna Manunggaling
Prabu Dukuh Buyanan.
2.
Melaksanakan fungsi manejerial untuk tercapainya
tujuan karang taruna Manunggaling Prabu Dukuh Buyanan.
3.
Bertanggung jawab atas pembinaan pengurus karang
taruna Manunggaling Prabu Dukuh Buyanan dan hubungan dengan pihak lain.
4.
Memberikan laporan pertangungjawaban kepada Majelis
Akbar di akhir periode kepengurusan.
5.
Apabila Ketua berhalangan, Ketua berhak menunjuk Wakil
atau Sekretaris atau Pengurus yang dianggap mampu mewakilinya.
6.
Dalam kondisi darurat, dengan atas nama karang taruna Prabu
Manunggaling Prabu Dukuh Buyanan ketua berhak mengambil kebijakan sesuai dengan
Anggaran Dasar.
Pasal 10
Wakil Ketua
Tugas dan
Wewenang:
1.
Membantu Ketua dalam melaksanakan tugasnya dalam
kegiatan-kegiatan Lembaga.
2.
Menggantikan Ketua berdasarkan azas pendelegasian.
Pasal 11
Sekretaris
Tugas dan
Wewenang :
1.
Membantu sepenuhnya tugas Ketua.
2.
Sebagai pusat informasi semua aktivitas Lembaga.
3.
Melaksanakan kegiatan administrasi keseharian Lembaga.
4.
Berkoordinasi dengan Koordinator Bidang untuk
mewujudkan tertib administrasi, tata komunikasi.
5.
Merancang, memelihara, dan melakukan perbaikan sistem
aplikasi yang diaplikasikan dalam kegiatan kesekretariatan.
6.
Bertanggung jawab atas pengelolaan atas seluruh
berkas-berkas yang ada di lembaga.
Pasal 12
Bendahara
Tugas dan
Wewenang:
1.
Mewujudkan tertib keuangan Lembaga.
2.
Melakukan koordinasi mengenai keuangan dengan semua
komponen yang terkait.
3.
Mendistribusikan dana bagi seluruh unit aktivitas
Lembaga secara optimum dan proposional.
Pasal 13
Ketua Bidang
Tugas dan
Wewenang:
1.
Menentukan kebijakan haluan Program Bidang yang
dipimpinnya.
2.
Menterjemahkan kebijakan Ketua dalam bentuk kebijakan bidang
yang akan dilakukan anggota dibawahnya.
3.
Melakukan perencanaan, pelaksanaan atau evaluasi
seluruh aktivitas bidang yang dipimpinnya.
4.
Bertanggung jawab atas pengkaderan sumber daya manusia
di bidang yang dipimpinnya.
5.
Membuat laporan pertanggung jawaban seluruh kegiatan
kepada Ketua.
6.
Apabila berhalangan Ketua Bidang dapat menunjuk salah
satu anggota untuk mewakilinya.
Pasal 14
Susunan
pengurus
Susunan pengurus Karang Taruna Prabu
LC Dukuh Buyanan RT 02 / RW 02, terlampir
BAB IV
PERMUSYAWARATAN
Pasal 15
7.
Hal mengenai permusyawaratan Karang Taruna Manunggaling
Prabu Dukuh Buyanan antara lain :
1.
Musyawarah Anggota
2.
Musyawarah Pimpinan
3.
Musyawarah Evaluasi kegiatan
BAB V
QUORUM
DAN TATA CARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 16
8.
Sidang dinyatakan Quorum apabila dihadiri oleh
sekurang-kurangnya ½ (setengah) ditambah satu dari jumlah Anggota Karang Taruna
Manunggaling Prabu Dukuh Buyanan.
9.
Pengambilan keputusan pada dasarnya dilakukan secara
musyawarah untuk mufakat dan apabila ini tidak mungkin, maka keputusan diambil
berdasarkan suara terbanyak
BAB VI
PERUBAHAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 17
Perubahan
Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat dilakukan dalam Musyawarah Anggota Karang
Taruna Manunggaling Prabu Dukuh Buyanan.
BAB VII
ATURAN
TAMBAHAN
Pasal 18
Hal-hal yang
belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Karang Taruna Manunggaling Prabu Dukuh
Buyanan ini diatur dalam ketentuan-ketentuan khusus yang tidak bertentangan
dengan ART Karang Taruna Manunggaling Prabu Dukuh Buyanan.
BAB
VIII
PENUTUP
Pasal 19
Anggaran
Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai berakhirnya
kepengurusan Karang Taruna Manunggaling Prabu Dukuh Buyanan.
Ditetapkan di : Dukuh Buyanan RT 02 / RW 02, Sidorejo, Sukorejo, Ponorogo
Pada Tanggal : 16 September 2016
Waktu/Pukul : 20.00 WIB
Ketua
Sekretaris
Tuwahono
Febri Nur Afron Romdoni
Mengetahui,
Kepala Desa
Sidorejo
Warni
LAMPIRAN STRUKTUR ORGANISASI
KARANG TARUNA MANUNGGALING PRABU
PERIODE 2016 - 2019
a.
Ketua :
Bapak Tuwahono
b.
Wakil Ketua : Bapak Hadi Santoso
c.
Sekretaris I : Sdr. Febri Nur Afron Romdoni
Sekretaris
II : Sdr. Mohammad
Sukron Aziz Mubarok
d.
Bendahara : Bapak Heru Winarko
e.
Seksi - seksi :
· Seksi
Pendidikan Keagamaan :
1. Bapak
Ahmad Sobirin
2. Sdr.
Muh. Akrom Ansori
· Seksi
Pendidikan Umum :
1. Bapak
Daroini
2. Bapak
Ramidin
· Seksi
Lingkungan hidup / Kebersihan :
1. Bapak
Ihwanudin
2. Bapak
Purwoadi
3. Bapak
Gatot Sugito
·
Seksi Keolahragaan & Seni :
1. Bapak
Agus Triono
2. Sdr.
Ilham Mahardika Ramadhan
3. Sdr.
Pujiono
·
Seksi Humas : 1. Bapak Daini
2. Bapak Darwoto
·
Seksi Konsumsi : 1. Sdr. Fatachul Mustajib
2. Sdr. Bima Ijtaba Robbuhu
3. Sdr. Rofi Najmudin
·
Seksi Penggali dana : 1. Bapak Kamsuri
2. Bapak Teguh Digdoyo
3. Sdr.
Choirur Roziqin
·
Seksi Dokumentasi : Bapak Udin Mahfudhori
·
Seksi Keamanan : 1. Bapak Hasim Purnomo
2. Bapak Mahmudi
g.
Pelindung : Bapak Markan
h.
Penasehat / Pembina : 1. Bapak Ahmad Effendi Sophian
2. Bapak Sururi Zulfa
3. Bapak Suwarni
4. Bapak Supiyanto
5. Bapak Abdul Rohman
Ketua Sekretaris
Tuwahono Febri
Nur Afron Romdoni
Mengetahui,
Kepala
Desa Sidorejo
Warni