Pengertian, Asas, Kedudukan, Tujuan, Tugas, & Fungsi Karang Taruna
Oleh : Febri Nur Afron Romdoni
Pengertian Karang Taruna
Karang Taruna adalah Organisasi Sosial wadah pengembangan generasi muda
yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari,
oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/ kelurahan dan
terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial. Rumusan tersebut diatas
dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Karang Taruna adalah suatu organisasi
sosial, perkumpulan sosial yang dibentuk oleh masyarakat yang berfungsi sebagai
sarana partisipasi masyarakat dalam melaksanakan Usaha Kesejahteraan Sosial
(UKS).
2. Sebagai
wadah pengembangan generasi muda, Karang Taruna merupakan tempat
diselenggarakannya berbagai upaya atau kegiatan untuk meningkatkan dan
mengembangkan cipta, rasa, karsa, dan karya generasi muda dalam rangka
pengembangan sumber daya manusia (SDM).
3. Karang
Taruna tumbuh dan berkembang atas dasar adanya kesadaran terhadap keadaan dan
permasalahan di lingkungannya serta adanya tanggung jawab sosial untuk turut
berusaha menanganinya. Kesadaran dan tanggung jawab sosial tersebut merupakan
modal dasar tumbuh dan berkembangnya Karang Taruna.
4. Karang Taruna tumbuh dan berkembang
dari generasi muda, diurus atau dikelola oleh generasi muda dan untuk
kepentingan generasi muda dan masyarakat di wilayah desa/kelurahan atau
komunitas adat sederajat. Karenanya setiap desa/kelurahan atau komunitas adat
sederajat dapat menumbuhkan dan mengembangkan Karang Tarunanya sendiri.
5.
Gerakannya di bidang Usaha Kesejahteraan Sosial
berarti bahwa semua upaya program dan kegiatan yang diselenggarakan Karang
Taruna ditujukan guna mewujudkan kesejahteraan sosial
masyarakat terutama generasi mudanya.
Karang Taruna berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Karang Taruna berkedudukan di desa/kelurahan di dalam wilayah hukum Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
Karang Taruna berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Karang Taruna berkedudukan di desa/kelurahan di dalam wilayah hukum Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
Tujuan Karang Taruna
·
Terwujudnya
pertumbuhan dan perkembangan kesadaran tanggung jawab sosial setiap generasi
muda warga Karang Taruna dalam mencegah, menangkal, menanggulangi dan
mengantisipasi berbagai masalah sosial.
·
Terbentuknya
jiwa dan semangat kejuangan generasi muda warga Karang Taruna yang trampil dan
berkepribadian serta berpengetahuan.
·
Tumbuhnya
potensi dan kemampuan generasi muda dalam rangka mengembangkan keberdayaan
warga Karang Taruna.
·
Termotivasinya
setiap generasi muda Karang Taruna untuk mampu menjalin toleransi dan menjadi
perekat persatuan dalam keberagaman kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara.
·
Terjalinnya
kerjasama antara generasi muda warga Karang Taruna dalam rangka mewujudkan
taraf kesejahteraan sosial bagi masyarakat.
·
Terwujudnya
kesejahteraan sosial yang semakin meningkat bagi generasi muda di
desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat yang memungkinkan pelaksanaan
fungsi sosialnya sebagai manusia pembangunan yang mampu mengatasi masalah
kesejahteraan sosial dilingkungannya.
·
Terwujudnya
pembangunan kesejahteraan sosial generasi muda di desa/kelurahan atau komunitas
adat sederajat yang dilaksanakan secara komprehensif, terpadu dan terarah serta
berkesinambungan oleh Karang Taruna bersama pemerintah dan komponen masyarakat
lainnya.
Tugas Karang Taruna
Setiap Karang Taruna
mempunyai tugas pokok secara bersama-sama dengan Pemerintah
dan komponen masyarakat lainnya untuk menanggulangi berbagai masalah
kesejahteraan social terutama yang dihadapi
generasi muda, baik yang bersifat preventif, rehabilitatif
maupun pengembangan potensi generasi muda di lingkungannya.
Fugsi Karang Taruna
Setiap Karang Taruna
melaksanakan fungsi :
·
Penyelenggara Usaha
Kesejahteraan Sosial.
·
Penyelenggara
Pendidikan dan Pelatihan bagi masyarakat.
·
Penyelenggara
pemberdayaan masyarakat terutama generasi muda
dilingkunggannya secara komprehensif, terpadu dan terarah serta
berkesinambungan.
·
Penyelenggara
kegiatan pengembangan jiwa kewirausahaan bagi generasi muda di
lingkungannya.
·
Penanaman
pengertian, memupuk dan meningkatkan kesadaran tanggung jawab
sosial generasi muda.
·
Penumbuhan dan
pengembangan semangat kebersamaan, jiwa kekeluargaan, kesetiakawanan sosial dan
memperkuat nilai-nilai kearifan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
·
Pemupukan
kreatifitas generasi muda untuk dapat
mengembangkan tanggung jawab sosial yang bersifat
rekreatif, kreatif, edukatif, ekonomis produktif
dan kegiatan praktis lainnya dengan mendayagunakan
segala sumber dan potensi kesejahteraan sosial di lingkungannya secara swadaya.
·
Penyelenggara
rujukan, pendampingan, dan advokasi social bagi penyandang
masalah kesejahteraan sosial.
·
Penguatan
sistem jaringan komunikasi, kerjasama, informasi dan
kemitraan dengan berbagai sektor lainnya.
·
Penyelenggara
usaha-usaha pencegahan permasalahan sosial yang aktual.
0 komentar:
Posting Komentar