Organisasi & Kelembagaan Karang Taruna
Pembentukan Organisasi Karang Taruna
Pembentukan organisasi Karang Taruna diselenggarakan dalam forum Temu Karya Karang Taruna (TKKT) di wilayah tingkat masing‑masing dan forum Musyawarah Warga Karang Taruna (MWKT) untuk di tingkat Desa/Kelurahan yang pelaksanaannya tetap mengacu pada PD/PRT Karang Taruna dan Peraturan Organisasi yang berlaku yang dilaksanakan dalam rangka mendukung penyelenggaraan pembangunan dan kepemerintahan diwilayahnya masing‑masing dengan tetap memperhatikan aspirasi yang berkembang baik di kalangan generasi muda maupun masyarakat pada umumnya.
Mekanisme Pembentukan
Pembentukan organisasi Karang Taruna di seluruh tingkatan yang organisasi Karang Taruna-nya untuk jangka waktu minimal 2 (dua) tahun menunjukkan ketidak-aktifan (pasif) sama sekali atau pada wilayah baru hasil Pemekaran Wilayah, maka dilaksanakan dengan mekanisme sebagai berikut:
1. Penunjukan Pejabat sementara (Caretaker) yang diusulkan oleh Pengurus Karang Taruna Wilayah Induk/asalnya, yang kemudian diberi tugas/mandat untuk melaksanakan TKKT/MWKT di wilayah bersangkutan;
2. Apabila Pengurus Karang Taruna wilayah asalnya tidak mengusulkan Caretaker, maka Pengurus satu tingkat di atasnya dapat menunjuk personil dari kepengurusannya yang memiliki tugas dan fungsi organisasi;
3. Caretaker yang diberi mandat untuk mempersiapkan penyelenggaraan TKKT/MWKT di wilayahnya bertanggung jawab untuk :
a. Melakukan koordinasi dengan pengurus wilayah di atasnya. dan pemerintah wilayah yang bersangkutan;
b. Memberikan Laporan kepada wilayah di atasnya baik laporan berkala dalam bentuk laporan kemajuan (Progress Report) maupun laporan akhir pelaksanaan TKKT/MWKT;
c. Membentuk Kepanitiaan TKKT/MWKT yang terdiri dari:
1). Panitia Pengarah (Steering Committee) yang terdiri dari unsur‑unsur pengurus wilayah di atasnya, pengurus wilayah 1 (satu) tingkat di bawahnya dan Caretaker sendiri bertugas mempersiapkan materi TKKT/MWKT, Rancangan Acara serta upaya dan strategi pendanaan kegiatan TKKT/MWKT di wilayahnya;
2). Panitia Pelaksana (Organizing Committee) yang terdiri dan unsur‑unsur pengurus wilayah 1 (satu) tingkat di bawahnya dan unsur lain yang memungkinkan atau direkomendasikan untuk membantu seperti instansi sosial dengan tugas mempersiapkan hal‑hal teknis dan administratif pelaksanaan kegiatan TKKT/MWKT di wilayahnya;
d. Melakukan pengawasan dan supervisi terhadap keseluruhan proses mempersiapkan penyelenggaraan TKKT/MWKT di wilayah yang bersangkutan;
4. Pelaksanaan TKKT/MWKT di wilayah yang bersangkutan dengan memperhatikan prinsip-prinsip pelaksanaan sebagai berikut:
a. Sedapat mungkin penyelenggaraan TKKT/MWKT dibuka dan ditutup secara resmi oleh pimpinan tertinggi daerah setempat. Dan jika tidak memungkinkan, maka dibuka oleh Ketua Pengurus Karang Taruna di wilayah atasnya;
b. Pelaksanaan TKKT/MWKT harus tetap berpedoman pada PRT-KT;
c. Pelaksanaan TKKT/MWKT harus juga berpedoman pada Agenda Acara dan Tata tertib yang disepakati seluruh peserta dengan tetap memperhatikan aspek demokratisasi dan permusyawaratan yang luhur, sehingga hasil‑hasil TKKT/MWKT merupakan kehendak seluruh WKT di wilayah yang bersangkutan;
d. Selain mengagendakan pemilihan Pengurus Karang Taruna, TKKT/MWKT juga dapat menyelenggarakan pembentukan Majelis Pertimbangan Karang Taruna (MPKT) di wilayahnya;
e. Khusus untuk wilayah pemekaran, Perlunya diagendakan penyerahan secara resmi wilayah hukum organisasi baru tersebut dari Pengurus Karang Taruna wilayah asal ke forum TKKT/MWKT yang bersangkutan, karena itu Pengurus Karang Taruna dimaksud juga diundang dalam kapasitas sebagai peninjau dalam TKKT/MWKT tersebut;
f. TKKT/MWKT sedapat mungkin dalam prosesnya menggunakan pendekatan hasil sehingga pertimbangan waktu tidak menjadi ukuran yang lebih penting;
5. TKKT/MWKT mengeluarkan rekomendasi agar pengurus yang baru terbentuk dikukuhkan oleh Kepala Daerah setempat sebagai Pembina Umum;
6. Pada tahap akhir Panitia Pelaksana dengan diketahui oleh Caretaker menyampaikan laporan penyelenggaraan TKKT/MWKT kepada Pengurus Karang Taruna di wilayah atasnya dan Pengurus Karang Taruna di wilayah yang baru saja terbentuk.
Penunjukkan Caretaker juga dapat dilakukan di wilayah yang masa bhakti Pengurus Karang Taruna‑nya telah habis tetapi belum juga menyelenggarakan TKKT/MWKT selambatnya 3 (tiga) bulan dari tanggal masa bhaktinya berakhir;
Pembubaran Organisasi Karang Taruna
Pembubaran Organisasi Karang Taruna berarti pembekuan sekaligus pembubaran terhadap kelembagaan kepengurusan dan Majelis Pertimbangan Karang Taruna di wilayah tertentu yang disebabkan oleh ketidak‑adaan wilayah hukum organisasinya karena beberapa sebab yakni:
1). Wilayah tersebut telah menjadi negara yang merdeka;
2). Wilayah tersebut telah melebur menjadi satu dengan wilayah lain yang dengan pertimbangan teknis strategis tertentu wilayah tersebutlah yang Organisasi Karang Taruna‑nya perlu dibubarkan;
Setiap pembubaran organisasi Karang Taruna disahkan dan dikukuhkan melalui Surat Keputusan Pengurus Karang Taruna di wilayah atasnya,
Mekanisme Pembubaran
Pembubaran Organisasi Karang Taruna, diselenggarakan dengan mekanisme sebagai berikut:
1. Selambat‑lambatnya 6 (enam) bulan setelah suatu wilayah dinyatakan berpisah dengan NKRI atau dinyatakan bergabung dengan wilayah lain, maka Pengurus Karang Taruna yang bersangkutan harus melaporkannya secara administratif kepada Pengurus Karang Taruna diwilayah atasya;
2. Pengurus Karang Taruna di wilayah atasnya, setelah mempelajari dan mengkaji laporan tersebut, kemudian mengeluarkan Surat Keputusan resmi tentang Pembubaran Organisasi Karang Taruna tersebut;
3. Pembubaran Organisasi Karang Taruna tersebut kemudian harus diumumkan dalam lembaran berita resmi organisasi dan juga melalui forum‑forum resmi Organisasi Karang Taruna di wilayah atasnya sebagai langkah sosialisasi;
4. Pengurus Karang Taruna di wilayah atasnya tersebut selanjutnya juga berkewajiban melaporkan tindakan pembubaran tersebut kepada Pengurus Karang Taruna yang lebih tinggi sebagai dokumen organisasi yang sah dan diakui sehingga wilayah yang bersangkutan tidak akan disertakan dalam forum‑forum pertemuan organisasi;
5. Seiring dengan dibubarkannya Organisasi Karang Taruna diwilayah tertentu, maka Kepengurusan dan Majelis Pertimbangannya juga ikut dibubarkan dan dibekukan.
KELEMBAGAAN PENDUKUNG KARANG TARUNA
Lembaga pendukung Karang Taruna terdiri dari Unit Teknis dan Kepanitiaan.
1. Unit Teknis adalah lembaga yang dibentuk oleh Organisasi Karang Taruna untuk tujuan membantu pelaksanaan fungsi‑fungsi organisasi yang telah ditetapkan baik dalam struktur dan uraian tugasnya maupun dalam pola umum kebijakan kerangka pokok program;
2. Kepanitiaan adalah lembaga sementara yang dibentuk Organisasi Karang Taruna untuk tujuan melaksanakan kegiatan atau event tertentu yang waktunya telah ditetapkan atau bersifat sementara agar penyelenggaraan program‑program Kerja organisasi dapat berjalan efektif dan berhasil guna dalam rangka mendukung pencapaian tujuan organisasi.
Tata Cara Pembentukan Lembaga Pendukung
1. Untuk Pembentukan Unit Teknis (UT) Karang Taruna diatur sebagai berikut :
a. Rencana dan Usulan Pembentukan UT disampaikan oleh bidang/bagian/seksi yang terkait dengan jenis UT yang akan dibentuk dan sesuai dengan wilayah hukum (domisili) berdasarkan tingkatan Organisasi Karang Taruna yang bersangkutan;
b. Rencana dan Usulan tersebut kemudian dibahas dan diputuskan dalam RPP dengan pertimbangan kebutuhan, signifikansi, kinerja/daya hasil dan nilai strategis UT yang dimaksud;
c. Setelah Rencana dan Usulan tersebut disetujui oleh forum RPP, maka pengurus Karang Taruna yang bersangkutan memberikan tugas kepada ketua bidang/bagian/seksi yang bersangkutan dalam koordinasi dengan salah satu wakil ketua dari unsur pengurus harian untuk mempersiapkan segi‑segi administratif, hukum, maupun teknis yang terkait dengan Pembentukan UT;
d. Ketua atau anggota bidang/bagian/seksi yang bersangkutan secara otomatis langsung bertindak selaku koordinator/ ketua/pimpinan dari UT tersebut dengan keanggotaan kepengurusan/tim ditentukan sebagai berikut :
1). Berasal dari luar kepengurusan sesuai dengan kapasitasnya;
2). Untuk kebutuhan akan keahlian tertentu harus berasal dari kalangan profesional dibidangnya;
3). Untuk posisi tertentu berdasarkan pertimbangan teknis administratif diperbolehkan berasal dari kalangan Pengurus Karang Taruna yang bersangkutan dengan status ex Officio;
4). Jangka waktu pembentukan UT disesuaikan dengan Masa Bhakti Pengurus Karang Taruna yang bersangkutan untuk kemudian keberadaannya dapat ditinjau kembali pada masa bhakti pengurus berikutnya, kecuali untuk UT tertentu, dimana pergantian kepengurusan justru akan menghambat kinerjanya yang bersifat permanen:
e. Untuk Ketentuan sebagaimana dimaksud butir d diatas koordinator/ketua/pimpinan UT dapat berasal dari personil yang tidak sesuai dengan jabatannya dan fungsi/sifat UT‑nya dengan kondisi betul‑betul dibutuhkan dan pertimbangan lain yang disepakati dalam RPP;
f. UT yang telah disetujui pembentukannya kemudian disahkan melalui SK Pengurus Karang Taruna setelah terlebih dahulu kelengkapan administratif, kepengurusan dan kelengkapan teknisnya sudah terpenuhi;
g. Untuk selanjutnya secara terinci, Organisasi Karang Taruna yang bersangkutan sesuai dengan lingkup wilayahnya dapat membuat petunjuk Pelaksanaan Mekanisme Pembentukan UT yang tetap berpedoman pada Peraturan Organisasi yang berlaku.
2. Untuk Pembentukan Kepanitiaan Karang Taruna diatur sebagai berikut :
a. Untuk melaksanakan event atau kegiatan tertentu, pengurus Karang Taruna menunjuk dan memberikan tugas kepada seorang personil pengurus yang bentindak sebagai Ketua Panitia Pengarah/Ketua SC (apabila kegiatannya membutuhkan lembaga kepanitian tersebut) dan Ketua Panitia Pelaksana/Ketua OC dari event atau kegiatan dimaksud;
b. Ketua SC dan Ketua OC yang telah ditunjuk resmi tersebut kemudian diharuskan:
1). Menyusun personalia kepanitiaan lengkap yang diajukan kepada pengurus Karang Taruna yang bersangkutan untuk disahkan melalui Surat Keputusan;
2). Menyusun dan mempersiapkan proposal kegiatan lengkap yeng terdiri dan rencana umum kegiatan, jadwal Kerja kepanitiaan, rencana anggaran biaya kegiatan susunan kepanitiaan, jadwal (acara) kegiatan, untuk kemudian diajukan dan dipresentasikan kepada pengurus Karang Taruna yang bersangkutan untuk mendapatkan persetujuan;
c. Rekuitmen personalia kepanitiaan yang dilakukan oleh Ketua SC dan Ketua OC harus memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
1). Harus memprioritaskan terlebih dahulu personalia dari unsur pengurus Karang Taruna yang bersangkutan;
2). Apabila karena pertimbangan kualifikasi tertentu, personalia kepanitiaan yang akan direkrut berasal dari luar unsur pengurus Karang Taruna yang bersangkutan maka prioritas berikutnya harus diberikan kepada unsur pengurus Karang Taruna satu hingga dua tingkat dibawahya setelah terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi dari pengurus Karang Taruna‑nya;
d. Untuk melaksanakan kegiatan atau event tertentu, pengurus Karang Taruna dapat menunjuk pengurus Karang Taruna dibawahnya sebagai Panitia Pelaksana dengan keterlibatan pengurus Karang Taruna yang bersangkutan sebagai penanggung jawab dan panitia pengarah kegiatan/event dimaksud.
Mekanisme Pertanggungjawaban (Pelaporan) dan Pembubaran Lembaga Pendukung Organisasi Karang Taruna
1. Mekanisme pertanggungjawaban/pelaporan dan pembubaran UT diatur sebagai berikut:
a. UT Karang Taruna berada langsung di bawah koordinasi bidang/ bagian/seksi yang terkait dengannya dan bertanggung jawab langsung kepada Ketua Pengurus Karang Taruna melalui wakil ketua dari unsur pengurus harian yang membawahinya;
b. Laporan (pertanggungjawaban) UT harus diberikan secara berkala minimal 6 (enam) bulan sekali kepada pengurus Karang Taruna yang bersangkutan;
c. Pengurus Karang Taruna yang bersangkutan berwenang membekukan dan membubarkan UT yang dianggap :
1). Kinerja dan arah kegiatannya sudah tidak sesuai lagi bahkan menyimpang dari tujuan pembentukkannya;
2). Keberadaannya tidak mampu lagi mendukung pelaksanaan fungsi‑fungsi organisasi Karang Taruna sesuai dengan amanat pembentukannya;
3). Keberadaannya sudah tidak lagi dibutuhkan oleh organisasi Karang Taruna;
4). Pembekuan dan pembubaran UT dilaksanakan dengan pencabutan terhadap SK pembentukannya oleh Pengurus Karang Taruna yang bersangkutan.
2. Mekanisme pertanggungjawaban/pelaporan dan pembubaran Kepanitiaan diatur sebagai berikut :
a. Kepanitiaan yang dibentuk untuk kegiatan/event tertentu dalam kerjanya harus senantiasa berkoordinasi dengan Ketua atau salah satu Wakil Ketua dari unsur Pengurus Harian, baik secara lisan maupun dengan memberikan laporan kemajuan kegiatan (progress report) secara berkala yang waktunya disesuaikan dengan masa kerja kepanitiaan;
b. Setelah suatu kegiatan selesai dilaksanakan maka selambat‑lambatnya 1 (satu) bulan kepanitiaan bertanggung jawab melaporkan kepada Pengurus Karang Taruna yang bersangkutan dengan komposisi laporan lengkap sebagai berikut :
1). Laporan umum pelaksanaan kegiatan termasuk hambatan dalam pelaksanaannya dan upaya‑upaya mengatasinya;
2). Laporan hasil pelaksanaan kegiatan berikut analisis, rekomendasi, dan saran;
3). Laporan keuangan kegiatan yang standard, sesuai dengan Peraturan Organisasi tentang Sistem Manajemen Keuangan Karang Taruna;
c. Pengurus Karang Taruna yang bersangkutan dapat menolak laporan kepanitiaan tertentu apabila tidak memenuhi persayaratan seperti dimaksud dalam ayat 2 butir b diatas, hingga kepanitiaan yang bersangkutan memperbaikinya dengan waktu perbaikan selambat‑lambatnya 2 (dua) minggu;
d. Panitia/Team Kerja yang telah melaporkan keseluruhan pelaksanaan kegiatan/event yang telah diamanatkan kepadanya, maka secara resmi dinyatakan dibubarkan yang ditandai dengan pencabutan Surat Keputusan‑nya;
e. Pembubaran kepanitiaan juga dapat diselenggarakan dalam momentum/forum khusus tertentu dan bukan murupakan suatu keharusan.
Klasifikasi Organisasi Karang Taruna
Untuk kepentingan dan kemajuan organisasi khususnya ditingkat desa/kelurahan, Karang Taruna memiliki mekanisme penilaian untuk menetapkan kualifikasi (status) tertentu bagi Karang Taruna sesuai dengan tingkat perkembangan dan kemajuannya.
Penilaian dan penetapan kualifikasi pada dasarnya dilakukan dengan pengukuran terhadap kepengurusan, tingkat partisipasi, program kerja, administrasi organisasi, keanggotaan, dan keuangan organisasinya.
Adapun klasifikasi Karang Taruna di desa/kelurahan ditetapkan sebagai berikut:
a. Karang Taruna Pasif (Tumbuh);
b. Karang Taruna Aktif (Berkembang);
c. Karang Taruna Aktif dan Kreatif (Maju);
d. Karang Taruna Aktif, Kreatif, dan Mandiri (Berprestasi/Percontohan).
Penilaian dan penetapan klasifikasi Karang Taruna diselenggarakan setiap tahun oleh pengurus Karang Taruna di tingkat kecamatan hingga tingkat nasional yang berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun, untuk kemudian dilakukan penilaian dan penetapan kembali, yang mekanismenya disusun dalam ketentuan organisasi secara tersendiri.
Unsur-unsur yang melakukan penilaian terdiri dari pengurus Karang Taruna yang bersangkutan, Pembina Fungsional, Pembina Wilayah, Pakar Pengembangan Masyarakat, Organisasi Masyarakat, LSM, dan unsur masyarakat langsung melalui mekanisme polling dan penilaian secara administrative serta kunjungan langsung ke lapangan.
0 komentar:
Posting Komentar