Keanggotaan Karang Taruna
Kategori Anggota
Pada dasamya keanggotaan Karang Taruna bersifat stelsel pasif, akan tetapi agar pengembangan dan pengarahan kader dan aktivitas Karang Taruna bisa lebih efektif, maka dikenal juga jenis keanggotaan yang lain yakni Anggota Aktif.
- Anggota Pasif adalah keanggotaan yang bersifat stelsel pasif (keanggotaan otomatis), yakni seluruh remaja dan pemuda yang berusia 13 sampai dengan 45 tahun;
- Anggota aktif adalah keanggotaan yang bersifat kader dan berusia 13 sampai dengan 45 tahun, karena potensi, bakat, dan produktivitasnya untuk mendukung pengembangan organisasi dan program- programnya.
Hak dan Kewajiban Anggota Karang Taruna
Setiap anggota memiliki hak :
- Mendapatkan pelayanan yang sama dalam rangka penyelenggaraan progran-program organisasi ;
- Menyampaikan pendapat, saran, bertanya, dan menyampaikan kritik baik secara lisan maupun tertulis kepada organisasi;
- Untuk menjadi pengurus Karang Taruna bagi setiap Anggota Aktif yang memenuhi persyaratan tertentu;
- Memilih dan dipilih bagi setiap Anggota Aktif sesuai dengan mekanisme organisasi;
- Memperoleh fasilitas keanggotaan.
Setiap anggota memiliki kewajiban :
- Mematuhi Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga Karang Taruna serta ketentuan-ketentuan organisasi lainnya;
- Membayar Iuran;
- Menjaga nama baik organisasi;
- Mengikuti kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan organisasi bagi Anggota Aktif.
Penerimaan dan Rekrutmen Keanggotaan
Rekruitmen Anggota Aktif dapat dilakukan dalam 2 (dua) mekanisme:- Warga Karang Taruna yang telah mengikuti kegiatan selama 6 (enam) bulan berturut-turut yang dibuktikan dalam catatan aktifitasnya kemudian diberikan Kartu Anggota;
- Warga Karang Taruna atas kesadaran sendiri, sukarela, dan permintaan sendiri menjadi Anggota Aktif dapat terlebih dahulu diberi Kartu Anggota melalui prosedur pendaftaran. Namun dapat dinyatakan sebagai Anggota Aktif setelah mengikuti kegiatan selama 6 (enam) bulan berturut‑turut:
Syarat‑syarat untuk menjadi Anggota Aktif sebagai berikut :
- Bersedia menerima Azas, Tujuan, dan menjalankan segala usaha organisasi;
- Mengikuti secara aktif sekurang‑kurangnya 6 (enam) bulan berturut‑turut kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh organisasi pada berbagai tingkatan yang ditandai dengan adanya surat rekomendasi dari pengurus yang bersangkutan;
- Bersedia dengan suka rela dan ikhlas mengundurkan diri (diberhentikan) sebagai Anggota Aktif apabila sudah tidak dapat memenuhi kewajiban‑kewajibannya;
- Mengikuti Latihan Dasar Kepemimpinan tingkat I di Desa/Kelurahan yang bersangkutan.
Anggota Aktif dapat pindah dan diterima oleh wilayah lain dengan menunjukkan surat keterangan pindah dari pengurus asal dan/atau melaporkan ke pengurus wilayah lain tersebut.
Bukti Keanggotaan
- Bukti Keanggotaan bagi Anggota Aktif adalah Kartu Tanda Anggota (KTA), Buku Saku Keanggotaan (BSK), dan Surat Keputusan Keanggotaan (SKK);
- Bentuk dan ukuran KTA dan BSK ditetapkan sebagaimana terdapat dalam lampiran Buku Pedoman ini;
- KTA dan BSK dikeluarkan oleh Pengurus Karang Taruna Kota Bandung untuk mengarahkan dan membentuk pengelolaan keanggotaan yang bersifat Idenfikasi Terpadu;
- Format KTA dalam bentuk Kartu Pengenal yang berisi data Anggota Aktif yang meliputi:
- Tampak Depan: Nomor Induk Anggota, Nama, Tempat dan Tanggal Lahir, Pekerjaan, Alamat, Golongan darah, Foto yang bersangkutan ukuran 2 x 3, dan otoritas dari Pengurus Karang Taruna Kota Bandung;
- Tampak Belakang: dapat dipergunakan untuk Kartu Asuransi, Kartu Kredit; Catatan Pengurus atau dapat dikosongkan.
Format BSK dalam bentuk buku kecil berisi data aktifitas Anggota Aktif dalam Karang Taruna dan Kegiatan Sosial lainnya dilingkungan Desa/Kelurahan atau komunitas sosial sederajatnya, juga berisi ketentuan organisasi tentang keanggotaan secara umum yang diambil dari PD/PRT, PO‑PO dan ketentuan organisasi lainnya.
Pengelolaan Keanggotaan
- Keanggotaan organisasi terutama Anggota Aktif dikelola sebuah unit teknis tersendiri yang bersifat independen tanpa mengenal batas masa bhakti;
- Unit Teknis sebagaimana dimaksud ayat 1 pasal ini dibentuk oleh Pengurus Karang Taruna Kota Bandung melalui sebuah surat Keputusan yang sebelumnya dibahas, disetujui dalam RPP baik personalia maupun tata Kerjanya;
- Dalam menjalankan tugasnya Unit Teknis sebagaimana ayat 1 pasal ini dibantu oleh unsur sekretariat baik Tingkat Kota maupun hingga tingkatan Kelurahan;
- Pengelolaan Keanggotaan (Aktif) oleh Unit Teknis meliputi aktivitas:
- Penyusunan Rencana Kerja;
- Pengumpulan Data;
- Pengelolaan Data;
- Pembuatan KTA dan BSK;
- Distribusi KTA dan BSK hingga yang menerima yang bersangkutan berdasarkan data yang masuk;
- Updating Program.
Pemberhentian Keanggotaan
Pemberhentian anggota hanya berlaku bagi Anggota Aktif;Keanggotaan (Aktif) berhenti karena:
- Meninggal Dunia;
- Atas permintaan sendiri dengan sukarela;
- Diberhentikan sementara karena adanya permasalahan tertentu yang mengganggu status keanggotaannya yang apabila temyata permasalahan tersebut dapat diselesaikan dengan baik maka status keanggotaan aktifnya dapat dikembalikan;
- Diberhentikan karena tidak lagi dapat melaksanakan kewajibannya sebagai Anggota Aktif;
Mekanisme pemberhentian sebagai Anggota Aktif atas permintam sendiri diatur sebagai berikut :
- Yang bersangkutan menyampaikan usulan untuk berhenti sebagai anggota disertai dengan alasan‑alasan yang logis dan rasional kepada pengurus yang bersangkutan;
- RPH pengurus yang bersangkutan membawanya ke dalam RPP dan mengundang anggota yang bersangkutan untuk memberikan penjelasan dan apabila penjelasannya dapat diterima, yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat melalui surat keputusan pengurus dan harus menyerahkan kartu anggota dan menandatangani surat pernyataan tentang pemberhentian dimaksud yang ditandatangani yang bersangkutan dan pengurus;
- Apabila RPP menolak penjelasan dimaksud yang bersangkutan tetap sah menjadi Anggota Aktif;
- Surat Keputusan Pemberhentian dari pengurus dan surat pernyataan sebagaimana dimaksud dalam butir b ayat ini dibuat rangkap 2 (dua) yang 1 (satu) disampaikan kepada yang bersangkutan dan yang 1 (satu) lagi sebagai dokumen organisasi.
Mekanisme pemberhentian sementara dan pemberhentian bagi Anggota Aktif diatur sebagal berikut :
- RPH pengurus yang bersangkutan memandang bahwa Anggota Aktif yang bersangkutan tidak dapat memenuhi kewajiban da/atau melanggar peraturan dan ketentuan yang berlaku;
- RPH mengundang pengurus untuk hal tersebut disertai dengan alasan‑alasan yang logis dan rasional dalam RPP dan mengundang yang bersangkutan untuk membela diri dan apabila dapat diterima, yang bersangkutan tetap sah menjadi Anggota Aktif;
- Apabila RPP menolak pembelaannya, yang bersangkutan akan diberhentikan sementara, sampai dapat membuktikan pembelaannya dalam forum TK;
- Keputusan RPP yang menolak pembelaan sebagaimana dimaksud dalam butir c pasal ini harus dilaporkan pada TKKT pada tingkatan yang bersangkutan dan apabila TKKT dimaksud menerima pembelaan tersebut, yang bersangkutan tetap sah menjadi Anggota Aktif;
- Apabila TKKT menolak pembelaannya, yang bersangkutan akan diberhentikan secara tidak hormat melalui surat keputusan pengurus yang mengembalikan Kartu Anggota;
- Surat Keputusan Pemberhentian dan pengurus dan surat pernyataan sebagaimana dimaksud dalam, butir b ayat ini dibuat rangkap 2 (dua), yang 1 (satu) disampaikan kepada yang bersangkutan dan yang 1 (satu) lagi sebagai dokumen organisasi;
- Anggota Aktif yang diberhentikan dengan tidak hormat tidak diperkenankan untuk menduduki jabatan pengurus Karang Taruna dan/atau pengurus lembaga pada seluruh tingkatan.
0 komentar:
Posting Komentar