Pages

Subscribe:

Sabtu, 25 Februari 2017

AD ART KARANG TARUNA MANUNGGALING PRABU

ANGGARAN DASAR DAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA
KARANG TARUNA MANUNGGALING PRABU
2016 – 2019

 



DUKUH BUYANAN
DESA SIDOREJO, KECAMATAN SUKOREJO,
KABUPATEN PONOROGO
16 September 2016

ANGGARAN DASAR
KARANG TARUNA MANUNGGALING PRABU
DUKUH BUYANAN DESA SIDOREJO KECAMATAN SUKOREJO
KABUPATEN PONOROGO

Bismillahirrohmannirrohim

Mukkadimah

            Dengan rahmat Allah SWT bangsa indonesia telah berhasil merebut kemerdekaannya, maka sudah menjadi kewajiban dan keharusan bagi setiap warga negara Republik Indonesia untuk mempertahankan dan mengisi kemerdekaan dengan landasan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur. 
            Para pemuda yang terhimpun dalam Karang Taruna Manunggaling Prabu Dukuh Buyanan, Desa Sidorejo, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Ponorogo sebagai warga Negara Republik Indonesia bertanggung jawab dan menyumbangkan dharma bhaktinya dalam rangka mewujudkan tujuan Pembangunan Nasional. Bahwa Karang Taruna Manunggaling Prabu sebagai bagian dari masyarakat yang mempunyai kesempatan menikmati Kemerdekaan dan merupakan bagian yang yang tidak dapat terpisahkan dari generasi muda Indonesia, bertanggung jawab dalam mewujudkan Pembangunan Nasional. 
            Oleh karena itu untuk mewujudkan tanggung jawab dan didorong oleh keinginan luhur memberikan pengabdian tersebut maka kami Pemuda/Pemudi Dukuh Buyanan menghimpun diri dalam suatu organisasi Kepemudaan yang bergerak dengan suatu ketentuan pokok yang berbentuk Anggaran Dasar sebagai berikut : 


BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN

Pasal 1
                                                                       Nama       
Organisasi ini bernama Karang Taruna Manunggaling Prabu yang merupakan singkatan dari Persatuan Remaja Dukuh Buyanan, yang berarti adalah Sekumpulan anak muda Islam yang kreatif  dan bisa menghasilkan karya yang mempunyai kepribadian dan berguna bagi masyarakat 
Pasal 2
Waktu
Karang Taruna Manunggaling Prabu Dukuh Buyanan Periode Tahun 2016-2018 dengan Surat Keputusan Kepala Desa Sidorejo

Pasal 3
Tempat Kedudukan
Karang Taruna bertempat di Dukuh Buyanan  RT 02 / Rw 02 Desa Sidorejo Kecamatan Sukorejo Kabupaten Ponorogo dan berkedudukan di tingkat Dukuh. 

BAB II
AZAS DAN TUJUAN

Pasal 4
Azas
Karang Taruna Manunggaling Prabu berlandaskan Pancasila sebagai landasan Ideologi, UUD 1945 sebagai landasan hukum, peraturan desa majelis permusyawaratan sebagai landasan opersionalnya. 
Pasal 5
Tujuan
1.      Mewadahi setiap remaja dan pemuda yang peduli dalam penanganan pemasalahan sosial, serta meningkatkan penggalangan kerjasama antar sesama generasi muda dalam rangka mewujudkan dan meningkatkan kesejahteraan sosial bagi generasi muda dan menyiapkan kader yang beriman, bermoral, kreatif, mandiri dan bertanggung jawab untuk siap mengabdi kepada masyarakatnya dan menjadi calon-calon pemimpin dimasa datang; 
2.      Memberi arah, bimbingan, dan pendampingan kepada generasi muda penyandang masalah sosial dalam rangka penghargaan usaha-usaha kesejahteraan sosial; 
3.      Menumbuhkan potensi keberagaman bakat, keterampilan, dan kewirausahan dan pengetahuan hingga penyelesaian masalah yang signifikan untuk mendukung upaya pemberdayaan masyarakat dalam kerangka implementasi otonomi daerah dan peningkatan ekonomi kerakyatan; 
4.      Mendorong setiap warganya dan dan warga masyarakat pada umumnya untuk mampu menjalin toleransi dalam kehidupan kemasyarakatan dan menjadi perekat persatuan dalam perbedaan dan keragaman yang tinggi; 
5.      Membina kerjasama strategis dan saling menguntungkan dengan kalangan pemerintah, sektor swasta, organisasi sosial, lembaga swadaya masyarakat, para praktisi pengembangan masyarakat, cendikiawan dan mitra kepemudaan lainnya, guna kemajuan dalam kemandirian indenpendensi organisasinya dan cita-cita kesejahteraan masyarakat yang menjadi tujuan gerakannya. 

BAB III
VISI dan MISI

Pasal 6
Visi
Sebagai wadah kepemudaan dan penampung aspirasi Pemuda dan Masyarakat Dukuh Buyanan.
Pasal 7
Misi
1. Menghimpun kegiatan kepemudaan di Dukuh Buyanan yang bersifat Intern / Extern
2. Mengemban aspirasi Kepemudaan dan Masyarakat
3. Menciptakan situasi organisasi yang damai, aman, dan teratur di tingkat Dukuh
4. Membangun budaya organisasi yang sesuai dengan aturan




BAB IV
STATUS

Pasal 8
Status Karang Taruna Manunggaling Prabu adalah organisasi kepemudaan tertinggi di lingkungan Dukuh Buyanan serta menaungi semua kegiatan Kepemudaan yang berada di tingkat Dukuh Buyanan. 

BAB V
KEANGGOTAAN

Pasal 9
Keanggotaan Karang Taruna Manunggaling Prabu menganut sistem stelsel pasif, yaitu bahwa setiap generasi muda yang berusia 14 sampai dengan 40 tahun di wilayah Dukuh Buyanan, mempunyai hak dan kewajiban yang sama tanpa membedakan agama, suku, asal keturunan, jenis kelamin, kedudukan sosial ekonomi, dan pendidikan, adalah anggota yang selanjutnya disebut “Warga Karang Taruna Manunggaling Prabu Dukuh Buyanan”. 
Pengaturan lebih lanjut ketentuan tersebut diatas, ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) karang taruna Manunggaling Prabu Dukuh Buyanan. 

BAB VI
KELEMBAGAAN

Pasal 10
Struktur Kelembagaan
1. Struktur Kelembagaan karang taruna Manunggaling Prabu Dukuh Buyanan RT terlampir
2. Secara hierarki struktur kepengurusan menunjukkan kedudukan dan arah pertanggung
    jawaban.
3. Pengaturan lebih lanjut tentang kelembagaan ditetap dalam Anggaran rumah tanggan
    (ART) Manunggaling Prabu Dukuh Buyanan.




Pasal 11
Kekuasaan Tertinggi
Kekuasaan tertinggi Organisasi berada pada Musyawarah Anggota Karang Taruna Manunggaling Prabu Dukuh Buyanan.
                                                                     Pasal 12
Pemilihan pengurus
Pemilihan dan Pembentukan kepengurusan dilakukan oleh bersama dalam musyawarah anggota.

Pasal 13
Masa Jabatan pengurus dan pergantian pengurus
1.      Masa jabatan ketua maksimal dua kali periode (satu periode = 2 tahun)
2.      Jika ketua mengundurkan diri maka wakil ketua dianggat menjadi ketua dan dilakukan pemilihan wakil ketua.
3.      Pengurus akan diganti bila megundurkan diri
4.      Pengurus akan diganti bila tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik
5.      Pengurus akan diganti bila tidak dapat memenuhi persyaratan lagi

BAB VII
PERMUSYAWARATAN

Pasal 14
Permusyawaratan Karang Taruna ditetapkan dalam Musyawarah anggota Karang Taruna Manunggaling Prabu Dukuh Buyanan.

BAB VIII
PENDANAAN

Pasal 15
1.      Pendanaan Karang Taruna Manunggaling Prabu Dukuh Buyanan diperoleh dari iuran   anggota karang tauruna.
2.      Pendanaan dari Bapak/Ibu yang menyelanggarakan acara hajatan.
3.      Pendanaan dari warga atau pihak lain yang berifat tidak mengikat.

BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 16
Perubahan Anggaran Dasar Karang Taruna Manunggaling Prabu Dukuh Buyanan hanya dapat dilakukan dalam Musyawarah  Anggota. Perubahan Anggaran Dasar dapat berubah atas usulan Anggota.

BAB X
ATURAN TAMBAHAN 

Pasal 17
Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran dasar Karang Taruna Manunggaling Prabu Dukuh Buyanan ini akan diatur dikemudian dalam Anggaran Rumah Tangga Karang Taruna Manunggaling Prabu Dukuh Buyanan.



















BAB XI
PENUTUP

Pasal 18
Anggota Dasar Karang Taruna Manunggaling Prabu Dukuh Buyanan ini berlaku sejak tanggal di tetapkan sampai masa kepengurusan Karang Taruna ini Berakhir.
Ditetapkan di  : Dukuh Buyanan RT 02 RW 02, Sidorejo, Sukorejo, Ponorogo
Pada Tanggal              : 16 September 2016
Waktu/Pukul   : 20.00 WIB 

  Ketua                                                  Sekretaris


                  Tuwahono                                      Febri Nur Afron Romdoni

Mengetahui,
Kepala Desa
Sidorejo


Warni













ANGGARAN RUMAH TANGGA
KARANG TARUNA KARANG MANUNGGALING PRABU
DUKUH BUYANAN, DESA SIDOREJO, KECAMATAN SUKOREJO, KABUPATEN PONOROGO

BAB I
LAMBANG DAN BENDERA 

Pasal 1
Lambang
Lambang karang taruna Prabu LC Dukuh Buyanan mengandung unsur-unsur sekuntum bunga teratai yang mulai mekar, dua helai pita terpampang dibagian atas dan bawah, sebuah lingkaran, dengan bunga Teratai Mekar sebagai latar belakang. Keseluruhan lambang tersebut mengandung makna:
1.      Bunga Teratai yang mulai mekar melambangkan unsur remaja yang dijiwai semangat kemasyarakatan (sosial).
2.      Empat helai Daun Bunga dibagian bawah, melambangkan keempat fungsi Karang Taruna yaitu:
a.    Memupuk kreativitas untuk belajar bertanggung jawab;
b.    Membina kegiatan-kegiatan sosial, rekreatif, edukatif, ekonomis produktif, dan kegiatan lainnya yang praktis;
c.    Mengembangkan dan mewujudkan harapan serta cita-cita anak dan remaja melalui bimbingan interaksi yang dilaksanakan baik secara individual maupun kelompok;
d.   Menanamkan pengertian, kesadaran dan memasyarakatkan penghayatan dan pengamalan Pancasila.
3.      Tujuh helai Daun Bunga bagian atas melambangkan Tujuh unsur kepribadian yang harus dimiliki oleh anak dan remaja:
a.    Taat             : Taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
b.    Tanggap      : Penuh perhatian dan peka terhadap masalah.
c.    Tanggon      : Kuat, daya tahan fisik dan mental;
d.   Tandas        : Tegas, pasti, tidak ragu, teguh pendirian;
e.    Tangkas      : Sigap, gesit, cepat bergerak, dinamis;
f.     Trampil       : Mampu berkreasi dan berkarya praktis
g.    Tulus           : Sederhana, ikhlas, rela memberi, jujur.
4.      Pita dibagian bawah bertuliskan Karang Taruna mengandung arti:
a.    Karang        : pekarangan, halaman, atau tempat;
b.    Taruna         : remaja
            Secara keseluruhan berarti tempat atau wadah pembinaan remaja
5.      Pita dibagian atas bertuliskan ADITYA KARYA MAHATVA YODHA yang berarti:
a.    ADITYA    : Cerdas, penuh pengalaman.
b.    KARYA     : Pekerjaan.
c.    MAHATVA : Terhormat, berbudi luhur.
d.   YODHA     : Pejuang, patriot.
            Secara keseluruhan berarti Pejuang yang berkepribadian, berpengetahuan dan         terampil.
6.      Lingkaran menggambarkan sebuah tameng, sebagai lambang Ketahanan Nasional.
7.      Bunga Teratai yang mekar berdaun lima helai melambangkan lingkungan kehidupan masyarakat yang sejahtera merata berlandaskan Pancasila.
8.      Arti warna :
a.    Putih           : Kesucian, tidak tercela, tidak ternoda.
b.    Merah         : Keberanian, sabar, tenang, dan dapat mengendalikan diri, tekad pantang mundur.
c.    Kuning        : Keagungan atas keluhuran budi pekerti.

Pasal 2
Bendera
Bendera Karang Taruna Manunggaling Prabu Dukuh Buyanan disesuaikan dengan perundang-undangan dan ketetapan yang berlaku.

BAB II
KEANGGOTAAN

Pasal 3
Anggota karang taruna Manunggaling Prabu Dukuh Buyanan terdiri dari anggota pasif, anggota aktif, dan anggota kehormatan :
1.      Anggota Pasif adalah keanggotaan yang bersifat stelsel pasif (keanggotaan otomatis), yakni seluruh remaja dan pemuda yang berusia 14 (SMP kelas IX/9) s/d 45 tahun;
2.      Anggota aktif adalah keanggotaan yang bersifat kader dan berusia 15 (SMA kelas X/10) s/d 45 tahun, karena potensi, bakat dan produktifitasnya untuk mendukung pengembangan organisasi dan program-programnya.
3.      Anggota kehormatan adalah keanggotaan yang bersifat terbatas terbatas bagi kalangan tertentu diluar kriteria keanggotaan pasif dan aktif karena kemampuan tertentu yang dimiliki oleh seseorang yang dapat disumbangkan bagi kepentingan pengembangan organisasi dan program-programnya.

Pasal 4
Kewajiban Anggota
1.        Memahami, menghayati dan melaksanakan apa yang tertera dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga karang taruna Manunggaling Prabu Dukuh Buyanan.
2.        Berpartisipasi dalam kegiatan yang diadakan karang taruna Manunggaling Prabu Dukuh Buyanan.
3.        Menjaga nama baik karang taruna Manunggaling Prabu Dukuh Buyanan.

Pasal 5
Hak Anggota
1.        Menyampaikan pendapat baik secara lisan maupun tulisan.
2.        Memilih dan dipilih menjadi Ketua dan Ketua Bidang di karang taruna Manunggaling Prabu Dukuh Buyanan.
3.        Memberikan inspirasi ke pengurus karang taruna Manunggaling Prabu Dukuh Buyanan.
4.        Mendapat perlakuan dan perlindungan yang sama dari karang taruna Manunggaling Prabu Dukuh Buyanan.
5.        Mengadakan kegiatan yang tidak bertentangan dengan peraturan karang taruna Manunggaling Prabu Dukuh Buyanan.

Pasal 6
Sanksi
Setiap anggota dapat dikenakan sanksi apabila :
1.      Bertindak yang bertentangan dengan AD/ART Karang Taruna Manunggaling Prabu Dukuh Buyanan atau peraturan-peraturan lainnya.
2.      Bertindak merugikan dan atau mencemarkan nama baik Karang Taruna Manunggaling Prabu Dukuh Buyanan.
Pasal 7
Tata Cara Pemberian Sanksi
Sanksi dapat dikeluarkan oleh MUSPIM Karang Taruna dengan tahapan sebagai berikut :
1. Surat Peringatan 1 (SP 1)
2. Surat Peringatan 2 (SP 2)
3. Diberhentikan dari keorganisasian

BAB III
STRUKTUR ORGANISASI, SUSUNAN PENGURUS, TUGAS DAN WEWENANG

Pasal 8
Struktur Organisasi
Struktur organisasi Karang Taruna Manunggaling Prabu Dukuh Buyanan tetapkan dalam Musyawarah Anggota.
Pasal 9
Ketua
Tugas dan Wewenang :
1.        Bertangung jawab dalam memimpin karang taruna Manunggaling Prabu Dukuh Buyanan.
2.        Melaksanakan fungsi manejerial untuk tercapainya tujuan karang taruna Manunggaling Prabu Dukuh Buyanan.
3.        Bertanggung jawab atas pembinaan pengurus karang taruna Manunggaling Prabu Dukuh Buyanan dan hubungan dengan pihak lain.
4.        Memberikan laporan pertangungjawaban kepada Majelis Akbar di akhir periode kepengurusan.
5.        Apabila Ketua berhalangan, Ketua berhak menunjuk Wakil atau Sekretaris atau Pengurus yang dianggap mampu mewakilinya.
6.        Dalam kondisi darurat, dengan atas nama karang taruna Prabu Manunggaling Prabu Dukuh Buyanan ketua berhak mengambil kebijakan sesuai dengan Anggaran Dasar.

Pasal 10
Wakil Ketua
Tugas dan Wewenang:
1.        Membantu Ketua dalam melaksanakan tugasnya dalam kegiatan-kegiatan Lembaga.
2.        Menggantikan Ketua berdasarkan azas pendelegasian.
Pasal 11
Sekretaris
Tugas dan Wewenang :
1.        Membantu sepenuhnya tugas Ketua.
2.        Sebagai pusat informasi semua aktivitas Lembaga.
3.        Melaksanakan kegiatan administrasi keseharian Lembaga.
4.        Berkoordinasi dengan Koordinator Bidang untuk mewujudkan tertib administrasi, tata komunikasi.
5.        Merancang, memelihara, dan melakukan perbaikan sistem aplikasi yang diaplikasikan dalam kegiatan kesekretariatan.
6.        Bertanggung jawab atas pengelolaan atas seluruh berkas-berkas yang ada di lembaga.

Pasal 12
Bendahara
Tugas dan Wewenang:
1.        Mewujudkan tertib keuangan Lembaga.
2.        Melakukan koordinasi mengenai keuangan dengan semua komponen yang terkait.
3.        Mendistribusikan dana bagi seluruh unit aktivitas Lembaga secara optimum dan proposional.
Pasal 13
Ketua Bidang
Tugas dan Wewenang:
1.        Menentukan kebijakan haluan Program Bidang yang dipimpinnya.
2.        Menterjemahkan kebijakan Ketua dalam bentuk kebijakan bidang yang akan dilakukan anggota dibawahnya.
3.        Melakukan perencanaan, pelaksanaan atau evaluasi seluruh aktivitas bidang yang dipimpinnya.
4.        Bertanggung jawab atas pengkaderan sumber daya manusia di bidang yang dipimpinnya.
5.        Membuat laporan pertanggung jawaban seluruh kegiatan kepada Ketua.
6.        Apabila berhalangan Ketua Bidang dapat menunjuk salah satu anggota untuk mewakilinya.
Pasal 14
Susunan pengurus
Susunan pengurus Karang Taruna Prabu LC Dukuh Buyanan RT 02 / RW 02, terlampir
BAB IV
PERMUSYAWARATAN

Pasal 15
7.        Hal mengenai permusyawaratan Karang Taruna Manunggaling Prabu Dukuh Buyanan antara lain :
            1. Musyawarah Anggota
            2. Musyawarah Pimpinan
            3. Musyawarah Evaluasi kegiatan

BAB V
QUORUM DAN TATA CARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 16
8.        Sidang dinyatakan Quorum apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya ½ (setengah) ditambah satu dari jumlah Anggota Karang Taruna Manunggaling Prabu Dukuh Buyanan.
9.        Pengambilan keputusan pada dasarnya dilakukan secara musyawarah untuk mufakat dan apabila ini tidak mungkin, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak

BAB VI
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 17
Perubahan Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat dilakukan dalam Musyawarah Anggota Karang Taruna Manunggaling Prabu Dukuh Buyanan.

BAB VII
ATURAN TAMBAHAN

Pasal 18
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Karang Taruna Manunggaling Prabu Dukuh Buyanan ini diatur dalam ketentuan-ketentuan khusus yang tidak bertentangan dengan ART Karang Taruna Manunggaling Prabu Dukuh Buyanan.
BAB VIII
PENUTUP

Pasal 19
Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai berakhirnya kepengurusan Karang Taruna Manunggaling Prabu Dukuh Buyanan.

Ditetapkan di  : Dukuh Buyanan RT 02 / RW 02, Sidorejo, Sukorejo, Ponorogo
Pada Tanggal  : 16 September 2016
Waktu/Pukul   : 20.00 WIB

                            Ketua                                                          Sekretaris          


Tuwahono                                         Febri Nur Afron Romdoni

Mengetahui,
Kepala Desa
Sidorejo


Warni




LAMPIRAN STRUKTUR ORGANISASI
KARANG TARUNA MANUNGGALING PRABU
PERIODE 2016 - 2019 

a.    Ketua                                  : Bapak Tuwahono
b.   Wakil Ketua                        : Bapak Hadi Santoso
c.    Sekretaris I                          : Sdr. Febri Nur Afron Romdoni
Sekretaris II                        : Sdr. Mohammad Sukron Aziz Mubarok
d.   Bendahara                           : Bapak Heru Winarko
e.    Seksi - seksi                        :
·      Seksi Pendidikan Keagamaan :
                                                                                                                                                 1.     Bapak Ahmad Sobirin
                                                                                                                                                 2.     Sdr. Muh. Akrom Ansori
·      Seksi Pendidikan Umum :
                                                                                                                                                 1.     Bapak Daroini
                                                                                                                                                 2.     Bapak Ramidin
·      Seksi Lingkungan hidup / Kebersihan :
1.    Bapak Ihwanudin
2.    Bapak Purwoadi
3.    Bapak Gatot Sugito
·      Seksi Keolahragaan & Seni :
                                                                                                                                                 1.     Bapak Agus Triono
                                                                                                                                                 2.     Sdr. Ilham Mahardika Ramadhan
                                                                                                                                                 3.     Sdr. Pujiono
·      Seksi Humas              : 1. Bapak Daini
                                                                          2. Bapak Darwoto
·      Seksi Konsumsi         : 1. Sdr. Fatachul Mustajib
                                    2. Sdr. Bima Ijtaba Robbuhu
                                    3. Sdr. Rofi Najmudin
·      Seksi Penggali dana  : 1. Bapak Kamsuri
                                     2. Bapak Teguh Digdoyo
                                                                           3. Sdr. Choirur Roziqin
·      Seksi Dokumentasi   : Bapak Udin Mahfudhori
·      Seksi Keamanan        : 1. Bapak Hasim Purnomo
                                                                          2. Bapak Mahmudi
g.   Pelindung                            : Bapak Markan
h.   Penasehat / Pembina           : 1. Bapak Ahmad Effendi Sophian
                                                                          2. Bapak Sururi Zulfa
                                                                          3. Bapak Suwarni
                                                                          4. Bapak Supiyanto
                                                                          5. Bapak Abdul Rohman



                        Ketua                                                                           Sekretaris
             

                    Tuwahono                                                           Febri Nur Afron Romdoni

                                                              Mengetahui,
                                                                   Kepala
                                                             Desa Sidorejo


                                                                  Warni